TULISAN ILMIAH
KEWIRAUSAHAAN, ETIKA DAN HUKUM
Disusun Oleh
Tomy Alfida (065110160)
Kelas F
JURUSAN
ILMU KOMPUTER
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
PAKUAN
BOGOR
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan
petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Kewirausahaan, Etika dan Hukum”, yang mana makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas Kewirausahaan dan Etika Profesi dalam menempuh pendidikan di Universitas Pakuan.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam
penyajian data dalam tulisan ilmiah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari semua pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga tulisan ilmiah ini berguna
dan dapat menambah pengetahuan pembaca.
Demikian makalah ini penulis
susun, apabila ada kata- kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat
kekurangan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Daftar
Isi
SAMPUL
KATA PENGANTAR.............................................................................................. 1
DAFTAR ISI............................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Tinjauan Umum Tentang
Kewirausahaan dan Etika.................................. 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Kewirausahaan......................................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Etika
Kewirausahaan.................................................................................. 6
3.1.1 Berbagai Perubahan
Dalam Dunia Usaha...................................... 7
3.2 Hukum Kewirausahaan.............................................................................. 8
3.2.1 Manfaat Hukum
Kewirausahaan................................................... 9
3.2 Pentingnya Badan Hukum
Dalam Kewirausahaan.................................... 9
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Tinjauan Umum Tentang Kewirausahaan
dan Etika
Kewirausahaan dan etika
profesi adalah sifat ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan yang kuat
untuk melakukan gagasan inovatif kemudian menuangkan ke dalam dunia nyata
secara kreatif dan mempunyai karateristik kewirausahaan yang baik sehingga
mampu bertanggung jawab pada perkejaannya. Sebelumnya saya lanjut untuk
menjelaskan lebih jauh, saya telah menyebutkan tentang karateristik kewirausahaan
maksud karateristik kewirausahaan itu sendiri adalah sekumpulan sifat dalam
kewirausahaan agar terus berjuang dan tak pernah takut untuk gagal walau
kegagalan itu memang pasti ada, dan ini adalah macam-macam karakteristik
kewirausahaan yang saya ketahui diantaranya:
A. Untuk berprestasi dalam bidangnya
Seseorang mempunyai tujuan
untuk berwirausaha yaitu untuk berprestasi dan memuaskan dirinya sendiri dengan
prestasinya.
B.
Mempunyai kreatifitas yang tinggi
Seseorang yang mampu
berpikir untuk mengembangkan sesuatu dan membuat sesuatu yang berbeda dengan
yang lain
C.
Mandiri dan percaya diri
Seseorang yang mampu
mengerjakan sesuatu dengan keyakinannya bahwa dalam pemikirannya dia pasti bisa
melakukannya.
D.
Memiliki komitmen dan
tanggung jawab
Seseorang yang terus
berjuang dalam bidangnya dengan komitmen yang dia buat sendiri, selalu serius
dalam mengerjakan pekerjaan atau tidak berkerja secara setengah-setengah
kemudian tidak takut untuk merugi, berkerja keras dan selalu bertanggung jawab
dengan apa yang telah dia lakukan terhadap pekerjaannya.
E.
Memiliki inovatif tinggi
Seseorang yang mampu
berpikir untuk membuat sesuatu yang berbeda dari yang lain, tetapi inovasi
berbeda dengan kreatif. Kreatif adalah seseorang yang hanya mampu untuk
mengembangkan suatu inovasinya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Kewirausahaan
Wirausaha adalah seseorang yang bebas dan memiliki
kemampuan untuk hidup mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya atau
bisnisnya atau hidupnya. Ia bebas merancang, menentukan mengelola,
mengendalikan semua usahanya. Sedangkan kewirausahaan adalah suatu sikap, jiwa
dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan
berguna bagi dirinya dan orang lain.
Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif
atau kreatif berdaya, bercipta, berkarsa dan bersaahaja dalam berusaha dalam
rangka meningkatkan pendapatan dalam kegaitan usahanya atau kiprahnya. Seorang
yang memiliki jiwa dan sikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah
dicapainya. Dari waktu-ke waktu, hari demi hari, minggu demi minggi selalu
mencari peluang untuk meningkatkan usaha dan kehidupannya. Ia selalu berkreasi
dan berinovasi tanpa berhenti, karena dengan berkreasi dan berinovasi lah semua
peluang dapat diperolehnya. Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan
peluang dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan
kehidupannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Etika
Kewirausahaan
Etika berasal dari bahasa
perancis Etiquette yang berarti kartu undangan, pada saat itu Raja-raja
perancis sering mengundang para tamu dengan menggunakan kartu undangan. Dalam
kartu undangan tercantum persyaratan atau ketentuan untuk menghadiri acara
seperti waktu, pakaian, dan sebagainya.
Suatu kegiatan usaha haruslah dilakukan dengan etika atau norma-norma yang
berlaku di masyarakat bisnis. Etika atau norma-norma itu digunakan agar para
pengusaha tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan usahanya dijalankan
dengan memperoleh simpati dari berbagai pihak.
Etika dalam arti luas :
- Etika adalah tata
cara berhubungan dengan manusia lainnya, karena masing-masing masyarakat
beragam adat dan budaya.
- Etika sering disebut
sebagai tindakan mengatur tingkah laku atau perilaku manusia dengan
masyarakat.
- Tingkah laku itu
perlu diatur agar tidak melanggar norma-norma atau kebiasaan yang berlaku
dimasyarakat.
Etika wirausaha secara umum :
- Sikap dan perilaku
seorang pengusaha harus mengikuti norma yang berlaku dalam suatu negara
atau masyarakat.
- Berpenampilan sopan
dalam suatu situasi atau acara tertentu.
- Cara berpakaian yang
layak dan pantas.
- Cara berbicara yang
santun dan tidak menyinggung orang lain
- Perilaku yang
menyenangkan orang lain.
Etika dan norma setiap pengusaha :
A. Kejujuran.
B. Bertanggung-Jawab.
C. Menepati Janji.
D. Disiplin.
E. Taat Hukum.
F. Suka Membantu.
G. Komitmen Dan Menghormati.
H. Mengejar Prestasi
Tujuan dan manfaat etika wirausaha :
- Tujuan etika harus
sejalan dengan tujuan perusahaan.
- Manfaat etika bagi
perusahaan.
-
Persahabatan dan pergaulan.
-
Menyenangkan orang lain.
-
Membujuk pelanggan.
-
Mempertahankan pelanggan.
-
Membina dan menjaga hubungan.
Wirausahawan sebagai
pelaku bisnis dalam interaksinya dengan mitra mitra usaha akan dihadapkan pada
kondisi yang menguntungkan maupun yang merugikan.Wirausahawan akan berada pada
lingkungan yang beragam, bila dilihat dari aspek dunia usahanya, status
sosialnya, maupun dari aspek norma yang dianutnya, Wirausahawan yang berhasil
salah satu cirinya dapat dilihat dari segi kemampuan bergaul dalam kehidupan
bisnisnya. Oleh karena itu, aspek pergaulan memegang peranan penting, maka bagi
seorang wirausahawan disamping memiliki kemampuan memimpin dan berbisnis harus
memiliki serta memahami etika bisnis. Disamping dipahaminya etika bisnis,
kemampuan mengidentifikasi dan menghadapi permasalahan bisnis pun juga tidak
dapat dikesampingkan.
3.1.1
Berbagai perubahan dalam dunia usaha
Seorang wirausahawan harus
memperhatikan berbagai perubahan dalam global usaha yang akan mempengaruhi
iklim yang akan atau sedang ditekuninya. Beberapa kecenderungan yang sangat
kuat akan mentransformasi perubahan lingkungan usaha pada dekade 90-an ini.
Kecenderungan-kecenderungan tersebut meliputi perubahan dari pendekatan modal
yang bersifat finansial menjadi modal yang bersifat sumber daya manusia.
Perubahan tersebut menjadikan sumberdaya manusia yang berkualitas sebagai
keunggulan yang kompetitif dalam organisasi usaha manapun. Perusahaan mulai
mengincar pegawai khususnya manajer yang berkualitas/sukses seperti Tanri
Abeng, bahkan diantaranya melakukan pembajakan tenaga kerja yang dianggap
penting. Perubahan lainnya adalah bergesernya tempat dari tugas manajemen
menengah (middle management) sebagai akibat adanya revolusi komputer.
Komputer sebagian besar akan banyak menggantikan tugas tugas manajer menengah
sehuingga top manajer akan banyak
memanfaatkan komputer dalam pengambilan keputusannya. Memulai komputer
seorang manajer dapat mengakses berbagai data dari Bank Data maupun internet.
Dilain pihak robotisasi akan menggantikan pekerja perkeja di lini perakitan
(Naisbitt dan Aburdence, 1985).
Dalam menjalankan usaha atau memulai suatu usaha baru bagi wirausahawan
domestik harus pula memperhatikan adanya perubahan perubahan dalam masyarakat
atau dalam dunia usaha.
Beberapa perubahan yang patut dicatat adalah :
A. Munculnya masyarakat
berkesejahteraan baru (Middle and up income group)
B. Lahir generasi baru di
pedasaan yang berpendidikan lebih tinggi (Tamat SLTP dan SLTA).
C. Revolusi komunikasi.
D. Muncul tuntutan terhadap “convenience”dalam
segala hal.
E. Proses pengambilan
keputusan makin pendek.
F. Terjadi perluasan pasar
produk-produk bermerk
3.1
Hukum Kewirausahaan
Memulai
suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan.
Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal
yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut
merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut
tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan
keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan
diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung
pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan
suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha
tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan
izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha
yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.
Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai
sarana perlindungan hukum.
3.2.1
Manfaat Hukum
Kewirausahaan
A. Memiliki Kesempatan
memperoleh Kerja sama yang lebih besar dengan Perusahaan lain.
B. Mempermudah dalam
pengurusan pajak dan urusan pemerintahan.
C.
3.3
Pentingnya Badan Hukum
Dalam Kewirausahaan
Pentingnya
Berbadan Hukum Badan hukum bagi suatu usaha sangatlah penting. Tetapi, dalam
kenyataannya, ditemukan hampir sebagian pebisnis diIndonesia, usahanya belum
berbadan hukum. Dalam penelitian ditemukan hampir 47% pebisnis di Indonesia adalah tidak berbadan
hukum dan yang sudah berbadan hukum sebanyak 53%. Mengapa usaha mereka belum
berbadan hukum? Ada beberapa faktor penyebab. Salah satunya, karena faktor
pendidikan para pebisnis tersebut yang umumnya rendah. Hal ini berpengaruh pada
pengetahuan mereka tentang kegunaan berbadan hukum.
Membentuk
badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Maka dari
itu, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar dapat memiliki
legalitas dalam menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum
perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan
hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak
yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada didalam maupun di luar
perusahaan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Inti dari kewirausahaan
etika dan hukum adalah merupakan adat
sopan-santun, adat kebiasaan dan aturan-aturan yang
berlaku di lingkungan kewirausahaan. Ada sikap wirausaha yang harus diketahui yaitu,
berprestasi dalam bidangnya, mandiri, kreatif, bertanggung jawab, memiliki
komitmen tinggi dan percaya diri. Sedangkan dalam kewirausahaan seorang
wirausaha harus mengerti hukum dalam mendirikan usahanya agar usahanya tersebut
dianggap legal. Keberadaan badan hukum dapat melindungi usaha anda dari tuntutan
dari aktivitas yang dijalankan. Usaha yang legal mempunyai manfaat yang
suungguh besar yaitu Memiliki Kesempatan memperoleh Kerja sama yang lebih
besar dengan Perusahaan lain, dan mempemudah pengurusan pajak atau urusan
pemerintah yang bersangkutan dengan kewirausahaan.
DAFTAR PUSTAKA
- http://cholichul-fpsi.web.unair.ac.id/artikel_detail-40903-modul%20kinerja%20kewirausahaan-MODUL%206%20%20ETIKA%20WIRAUSAHA,%20TANTANGAN%20SERTA%20PERMASALAHAN%20DALAM%20KEWIRAUSAHAAN.html
- http://viewcomputer.wordpress.com/kewirausahaan/
- http://www.slideshare.net/VedoYudistira/kewirausahaan-aspek-hukum
- id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan
- http://binaukm.com/2011/06/manfaat-memiliki-izin-usaha/