Kamis, 12 April 2012

| by Posted by Unknown

0

Kewirausahaan, etika dan hukum


TULISAN ILMIAH
KEWIRAUSAHAAN, ETIKA DAN HUKUM







Disusun Oleh
Tomy Alfida       (065110160)
Kelas F






JURUSAN ILMU KOMPUTER
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS PAKUAN
BOGOR
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Kewirausahaan, Etika dan Hukum”, yang mana makalah ini disusun bertujuan  untuk memenuhi tugas Kewirausahaan dan Etika Profesi dalam menempuh pendidikan di Universitas Pakuan.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian data dalam tulisan ilmiah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga tulisan ilmiah ini berguna dan dapat menambah pengetahuan pembaca.
Demikian makalah  ini penulis susun, apabila ada kata- kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

















Daftar Isi
SAMPUL
KATA PENGANTAR.............................................................................................. 1
DAFTAR ISI............................................................................................................. 2         
BAB I PENDAHULUAN                
          1.1 Tinjauan Umum Tentang Kewirausahaan dan Etika.................................. 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
          2.1 Pengertian Kewirausahaan......................................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN
          3.1 Etika Kewirausahaan.................................................................................. 6
                   3.1.1 Berbagai Perubahan Dalam Dunia Usaha...................................... 7
          3.2 Hukum Kewirausahaan.............................................................................. 8
                   3.2.1 Manfaat Hukum Kewirausahaan................................................... 9
          3.2 Pentingnya Badan Hukum Dalam Kewirausahaan.................................... 9
BAB IV PENUTUP
          4.1 Kesimpulan................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 11













BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Tinjauan Umum Tentang Kewirausahaan dan Etika
Kewirausahaan dan etika profesi adalah sifat ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan yang kuat untuk melakukan gagasan inovatif kemudian menuangkan ke dalam dunia nyata secara kreatif dan mempunyai karateristik kewirausahaan yang baik sehingga mampu bertanggung jawab pada perkejaannya. Sebelumnya saya lanjut untuk menjelaskan lebih jauh, saya telah menyebutkan tentang karateristik kewirausahaan maksud karateristik kewirausahaan itu sendiri adalah sekumpulan sifat dalam kewirausahaan agar terus berjuang dan tak pernah takut untuk gagal walau kegagalan itu memang pasti ada, dan ini adalah macam-macam karakteristik kewirausahaan yang saya ketahui diantaranya:

A.    Untuk berprestasi dalam bidangnya
Seseorang mempunyai tujuan untuk berwirausaha yaitu untuk berprestasi dan memuaskan dirinya sendiri dengan prestasinya.

B.     Mempunyai kreatifitas yang tinggi
Seseorang yang mampu berpikir untuk mengembangkan sesuatu dan membuat sesuatu yang berbeda dengan yang lain

C.    Mandiri dan percaya diri
Seseorang yang mampu mengerjakan sesuatu dengan keyakinannya bahwa dalam pemikirannya dia pasti bisa melakukannya.

D.    Memiliki komitmen dan tanggung jawab
Seseorang yang terus berjuang dalam bidangnya dengan komitmen yang dia buat sendiri, selalu serius dalam mengerjakan pekerjaan atau tidak berkerja secara setengah-setengah kemudian tidak takut untuk merugi, berkerja keras dan selalu bertanggung jawab dengan apa yang telah dia lakukan terhadap pekerjaannya.

E.     Memiliki inovatif tinggi
Seseorang yang mampu berpikir untuk membuat sesuatu yang berbeda dari yang lain, tetapi inovasi berbeda dengan kreatif. Kreatif adalah seseorang yang hanya mampu untuk mengembangkan suatu inovasinya.


























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Kewirausahaan
Wirausaha adalah seseorang yang bebas dan memiliki kemampuan untuk hidup mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya atau bisnisnya atau hidupnya. Ia bebas merancang, menentukan mengelola, mengendalikan semua usahanya. Sedangkan kewirausahaan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain.
Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarsa dan bersaahaja dalam berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegaitan usahanya atau kiprahnya. Seorang yang memiliki jiwa dan sikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Dari waktu-ke waktu, hari demi hari, minggu demi minggi selalu mencari peluang untuk meningkatkan usaha dan kehidupannya. Ia selalu berkreasi dan berinovasi tanpa berhenti, karena dengan berkreasi dan berinovasi lah semua peluang dapat diperolehnya. Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupannya.













BAB III
PEMBAHASAN
3.1    Etika Kewirausahaan
Etika berasal dari bahasa perancis Etiquette yang berarti kartu undangan, pada saat itu Raja-raja perancis sering mengundang para tamu dengan menggunakan kartu undangan. Dalam kartu undangan tercantum persyaratan atau ketentuan untuk menghadiri acara seperti waktu, pakaian, dan sebagainya.
Suatu kegiatan usaha haruslah dilakukan dengan etika atau norma-norma yang berlaku di masyarakat bisnis. Etika atau norma-norma itu digunakan agar para pengusaha tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan usahanya dijalankan dengan memperoleh simpati dari berbagai pihak.
 Etika dalam arti luas :
  1. Etika adalah tata cara berhubungan dengan manusia lainnya, karena masing-masing masyarakat beragam adat dan budaya.
  2. Etika sering disebut sebagai tindakan mengatur tingkah laku atau perilaku manusia dengan masyarakat.
  3. Tingkah laku itu perlu diatur agar tidak melanggar norma-norma atau kebiasaan yang berlaku dimasyarakat.
 Etika wirausaha secara umum :
  1. Sikap dan perilaku seorang pengusaha harus mengikuti norma yang berlaku dalam suatu negara atau masyarakat.
  2. Berpenampilan sopan dalam suatu situasi atau acara tertentu.
  3. Cara berpakaian yang layak dan pantas.
  4. Cara berbicara yang santun dan tidak menyinggung orang lain
  5. Perilaku yang menyenangkan orang lain.
 Etika dan norma setiap pengusaha :
A.    Kejujuran.
B.     Bertanggung-Jawab.
C.     Menepati Janji.
D.    Disiplin.
E.     Taat Hukum.
F.      Suka Membantu.
G.    Komitmen Dan Menghormati.
H.    Mengejar Prestasi
 Tujuan dan manfaat etika wirausaha :
  1. Tujuan etika harus sejalan dengan tujuan perusahaan.
  2. Manfaat etika bagi perusahaan.
             - Persahabatan dan pergaulan.
             - Menyenangkan orang lain.
             - Membujuk pelanggan.
             - Mempertahankan pelanggan.
             - Membina dan menjaga hubungan.
            Wirausahawan sebagai pelaku bisnis dalam interaksinya dengan mitra mitra usaha akan dihadapkan pada kondisi yang menguntungkan maupun yang merugikan.Wirausahawan akan berada pada lingkungan yang beragam, bila dilihat dari aspek dunia usahanya, status sosialnya, maupun dari aspek norma yang dianutnya, Wirausahawan yang berhasil salah satu cirinya dapat dilihat dari segi kemampuan bergaul dalam kehidupan bisnisnya. Oleh karena itu, aspek pergaulan memegang peranan penting, maka bagi seorang wirausahawan disamping memiliki kemampuan memimpin dan berbisnis harus memiliki serta memahami etika bisnis. Disamping dipahaminya etika bisnis, kemampuan mengidentifikasi dan menghadapi permasalahan bisnis pun juga tidak dapat dikesampingkan.

3.1.1        Berbagai perubahan dalam dunia usaha
Seorang wirausahawan harus memperhatikan berbagai perubahan dalam global usaha yang akan mempengaruhi iklim yang akan atau sedang ditekuninya. Beberapa kecenderungan yang sangat kuat akan mentransformasi perubahan lingkungan usaha pada dekade 90-an ini. Kecenderungan-kecenderungan tersebut meliputi perubahan dari pendekatan modal yang bersifat finansial menjadi modal yang bersifat sumber daya manusia. Perubahan tersebut menjadikan sumberdaya manusia yang berkualitas sebagai keunggulan yang kompetitif dalam organisasi usaha manapun. Perusahaan mulai mengincar pegawai khususnya manajer yang berkualitas/sukses seperti Tanri Abeng, bahkan diantaranya melakukan pembajakan tenaga kerja yang dianggap penting. Perubahan lainnya adalah bergesernya tempat dari tugas manajemen menengah (middle management) sebagai akibat adanya revolusi komputer. Komputer sebagian besar akan banyak menggantikan tugas tugas manajer menengah sehuingga top manajer akan banyak
memanfaatkan komputer dalam pengambilan keputusannya. Memulai komputer seorang manajer dapat mengakses berbagai data dari Bank Data maupun internet. Dilain pihak robotisasi akan menggantikan pekerja perkeja di lini perakitan (Naisbitt dan Aburdence, 1985).
Dalam menjalankan usaha atau memulai suatu usaha baru bagi wirausahawan domestik harus pula memperhatikan adanya perubahan perubahan dalam masyarakat atau dalam dunia usaha.
Beberapa perubahan yang patut dicatat adalah :
A.    Munculnya masyarakat berkesejahteraan baru (Middle and up income group)
B.     Lahir generasi baru di pedasaan yang berpendidikan lebih tinggi (Tamat SLTP dan SLTA).
C.     Revolusi komunikasi.
D.    Muncul tuntutan terhadap “convenience”dalam segala hal.
E.     Proses pengambilan keputusan makin pendek.
F.      Terjadi perluasan pasar produk-produk bermerk

3.1    Hukum Kewirausahaan
Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

3.2.1   Manfaat Hukum Kewirausahaan
A.    Memiliki Kesempatan memperoleh Kerja sama yang lebih besar dengan Perusahaan lain.
B.     Mempermudah dalam pengurusan pajak dan urusan pemerintahan.
C.      
3.3    Pentingnya Badan Hukum Dalam Kewirausahaan
Pentingnya Berbadan Hukum Badan hukum bagi suatu usaha sangatlah penting. Tetapi, dalam kenyataannya, ditemukan hampir sebagian pebisnis diIndonesia, usahanya belum berbadan hukum. Dalam penelitian ditemukan hampir 47%  pebisnis di Indonesia adalah tidak berbadan hukum dan yang sudah berbadan hukum sebanyak 53%. Mengapa usaha mereka belum berbadan hukum? Ada beberapa faktor penyebab. Salah satunya, karena faktor pendidikan para pebisnis tersebut yang umumnya rendah. Hal ini berpengaruh pada pengetahuan mereka tentang kegunaan berbadan hukum.
Membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Maka dari itu, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada didalam maupun di luar perusahaan.

BAB IV
PENUTUP
4.1    Kesimpulan
Inti dari kewirausahaan etika dan hukum adalah merupakan adat sopan-santun, adat kebiasaan dan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan kewirausahaan. Ada sikap wirausaha yang harus diketahui yaitu, berprestasi dalam bidangnya, mandiri, kreatif, bertanggung jawab, memiliki komitmen tinggi dan percaya diri. Sedangkan dalam kewirausahaan seorang wirausaha harus mengerti hukum dalam mendirikan usahanya agar usahanya tersebut dianggap legal. Keberadaan badan hukum dapat melindungi usaha anda dari tuntutan dari aktivitas yang dijalankan. Usaha yang legal mempunyai manfaat yang suungguh besar yaitu Memiliki Kesempatan memperoleh Kerja sama yang lebih besar dengan Perusahaan lain, dan mempemudah pengurusan pajak atau urusan pemerintah yang bersangkutan dengan kewirausahaan.

















DAFTAR PUSTAKA
-     http://cholichul-fpsi.web.unair.ac.id/artikel_detail-40903-modul%20kinerja%20kewirausahaan-MODUL%206%20%20ETIKA%20WIRAUSAHA,%20TANTANGAN%20SERTA%20PERMASALAHAN%20DALAM%20KEWIRAUSAHAAN.html
-     http://viewcomputer.wordpress.com/kewirausahaan/
-     http://www.slideshare.net/VedoYudistira/kewirausahaan-aspek-hukum
-     id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan
-     http://binaukm.com/2011/06/manfaat-memiliki-izin-usaha/

0 comments:

Posting Komentar